JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memberikan alasan belum bisa blokir aplikasi pinjaman online alias pinjol AdaKami.
Banyak pihak menuntut Kominfo blokir aplikasi hingga iklan financial technology (fintech) pinjaman online atau pinjol AdaKami.
Alasan pemblokiran tersebut menyusul dugaan pelanggaran dalam penagihan kepada nasabahhnya.
Kominfo menyebut hingga saat ini aplikasi AdaKami sudah terdaftar atau mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TONTON JUGA:
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, untuk memblokir pinjol legal ada sejumlah syaratnya.
Misalnya saja Kominfo harus menunggu permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Baca juga: AdaKami Penuhi Perintah OJK Lakukan Investigasi Kebenaran Berita Viral
“Kominfo akan memblokir pinjol ilegal atas data yang OJK sampaikan kepada Kominfo ya,” ujar Usman dalam keterangannya, pekan lalu.
“Kita tidak bisa men-takedown atau memblokir pinjol yang legal tanpa ada permintaan,” sambungnya.
Usman mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan dari OJK terkait permintaan pemblokiran.
Dia menyebut, OJK saat ini juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran penagihan yang dilakukan AdaKami.
Karena itu, Kementerian Kominfo masih akan menunggu hasil penyelidikan OJK tersebut.
“Terkait dengan kasus tadi itu, kita belum dapat permintaan dari OJK,” jelas Usman.
“Memang pinjol itu katanya menagih dengan kekerasan ya kan sehingga si orang yang berpiutang ini akhirnya bunuh diri dan OJK masih menyelidiki apakah benar bunuh diri karena teror debt collector.”
“Nah nanti hasil penyelidikan OJK seperti apa, ya kalau nanti pinjol tersebut betul betul melanggar aturan ya karena menteror gitu dan OJK meminta pinjol itu diblokir ya kita akan blokir,” sambungnya.
AdaKami Buka Suara
Baca juga: Pinjol Meningkat 71 Persen, Pada Juni 2023, Pinjaman Untuk Pemuda Capai Rp2,3 Juta