Selasa, 5 Agustus 2025
Selular.ID -

Tanda IMEI Handphone Diblokir dan Cara Mengatasi Masalah Ini

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Bagaimana cara mengetahui atau tanda nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) diblokir dan cara mengatasinya.

Sebelumnya, pihak kepolisan Indonesia mengatakan akan segera melakukan pemblokiran terhadap 191.995 nomor IMEI ilegal.

Hal ini tentunya akan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Indonesia.

Pemblokiran ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi kerugian negara.

TONTON JUGA:

Selain itu, pemblokiran ini juga membuat perangkat dengan nomor IMEI ilegal tidak dapat penggunanya pakai sebagai alat berkomunikasi di Tanah Air.

Berikut ciri-ciri atau tanda IMEI di ponsel diblokir oleh pemerintah.

Baca juga: Polisi Ancam Blokir, Sejumlah Orang Justru Bisa Mendaftarkan IMEI Luar Negeri Gratis

Akses Jaringan Terbatas

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang memiliki IMEI ilegal bakal memiliki akses jaringan terbatas.

Tidak ada jaringan

Kamu akan menemukan keterangan No Service pada bar indikator sinyal meski kartu SIM telah terpasang di ponsel dan telah mengubah slot lokasi penyematan kartu SIM atau memasangkan kartu SIM pada ponsel lain namun mengindikasikan ketersediaan jaringan.

Periksa di situs pemerintah

Kamu juga bisa memastikan legalitas IMEI perangkat kamu dengan memeriksanya di situs pemerintah, yaitu situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai).

Cara Mengatasinya

Jika nomor IMEI ponsel kamu terbukti diblokir usai melihat tanda tersebut, terdapat dua cara untuk mengatasi hal ini.

Cara pertama dengan mengklaim masalah tersebut kepada distributor resmi bagi perangkat yang masih memiliki garansi.

Sedangkan cara kedua adalah dengan mendaftarkan IMEI perangkat di laman Bea Cukai, dengan mengunjungi laman Bea Cukai, mengisi formulir pendaftaran IMEI ponsel, melengkapi data dan dokumen.

Lalu, kamu hanya perlu mengklik tombol Send saat semua data yang diperlukan tersebut telah lengkap dan sesuai.

Setelahnya, kamu akan menerima kode QR dan nomor registrasi, dan kamu bisa ke kantor Bea Cukai terdekat untuk meminta persetujuan.

Apabila permohonan disetujui, kamu akan perlu membayar pajak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, kemudian ponsel dengan nomor IMEI yang didaftarkan akan dapat digunakan kembali.

Baca juga: Pemblokiran Ponsel IMEI Ilegal Bisa Berdampak ke Operator Telekomunikasi

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU