JAKARTA, SELULAR.ID – Polisi masih mencari cara untuk nonaktifkan ponsel dengan nomor international mobile equipment identity atau IMEI ilegal.
Cara Polisi untuk nonaktifkan ponsel nomor IMEI ilegal ini oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ungkapkan.
Dittipidsiber Bareskrim Polri masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait rencana melakukan “shutdown” atau nonaktif 191.995 ponsel terkait pendaftaran IMEI secara ilegal atau tidak sesuai prosedur.
“Terkait shutdown 191.000 masih kami lakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Bachtiar, Selasa (1/8/2023).
TONTON JUGA:
Menurut Adi Vivid, koordinasi ini polisi lakukan dengan sejumlah pihak yang bertanggung jawab terkait registrasi IMEI serta para provider ponsel.
Dia juga meminta masyarakat tidak panik akan adanya pemblokiran tersebut.
Baca juga: Ponsel dengan IMEI Ilegal Segera Pemerintah Blokir, Operator Kompak Tunduk
“Yang pasti kita sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen,” ujar dia.
Ada sekitar 191.995 unit ponsel dengan nomor IMEI ilegal akan Kominfo blokir atau nonaktifkan.
Dari jumlah ini, sebanyak 176.874 di antaranya adalah i-Phone.
Ponsel yang masuk ke Indonesia wajib mendaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa mendapat sinyal operator seluler dan bisa publik gunakan di Tanah Air.
Jika IMEI tidak terdaftar atau terblokir, ponsel tersebut tidak akan bisa mendapat sinyal seluler.
Adi Vivid mengatakan, pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini masyarakat lakukan melalui empat cara.
Pertama melalui operator seluler, yang bisa wisatawan mancanegara gunakan saat masuk ke Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari.
Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara.
Ketiga, melalui Bea Cukai yaitu untuk pembelian handphone dari luar negeri secara handy carry (dibawa).
Keempat, yakni melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Adapun Polri akan menonaktifkan ratusan ribu ponsel itu buntut pendaftaran IMEI ilegal di aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) pada 10-20 Oktober 2022.
Kasus tersebut Polri dalami berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.
Baca juga: Kominfo Dukung Langkah Polri Shutdown Ponsel dengan IMEI Ilegal