JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal lakukan sensor terhadap layanan streaming seperti Netflix.
Selain Netflix, Kominfo juga lakukan sensor layanan streaming untuk Disney Plus, Prime Video dan platform lainnya.
Hal ini juga menjadi concern Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI) yang meminta Kemkominfo untuk mengawasi konten yang beredar di layanan streaming.
Penyensoran ini Kominfo lakukan untuk melakukan penyesuaian isi konten dengan norma dan budaya di Indonesia.
TONTON JUGA:
Ketika Kominfo mengenai rencana ini, Usman Kansong selaku Dirjen IKP Kemkominfo mengatakan kalau rencana ini masih dalam bentuk gagasan.
“Hal ini masih dalam tahap gagasan untuk dibahas secara serius, termasuk Netflix ini masuk ke ranah siapa, Kominfo, LSF atau penyiaran secara umum atau KPI,” ujar Usman, Senin (14/8/2023).
Baca juga: 4 Tugas Jokowi Untuk Piminan BAKTI Kominfo yang Baru, Ada Tol Langit
Usman juga menambahkan, kalau saat ini, Kominfo sedang membuat aturan tata kelola untuk OTT yang menayangkan film, dimana ini berbeda dengan konten umum lain.
“Secara umum, sebenarnya kita bisa meminta takedown kalau ada konten-konten yang berisi konten terlarang,” kata Usman.
“Tetapi, persoalannya adalah Netflix dan layanan streaming lainnya berisi konten film dan yang berwenang melakukan sensor ini adalah LSF,” tambahnya.
Selanjutnya, LSF juga sedang melakukan kampanye self-censorship, di mana kampanye ini berbeda ukuran (kebijakannya) antara Netflix dengan kebijakan di Indonesia.
Usman menegaskan kalau rencana ini hanya sebatas penyensoran bukan take down atau blokir.
“Nah kita inginnya ada sensor, jadi pencegahan bukan take down,” kata Usman.
“Kalau take down kan sudah keluar, sudah terlanjur disimpan. Nah yang kita inginkan terkait Netflix ini adalah mencegah konten-konten negatif ini tayang,” lanjutnya.
Permintaan ATVNI
Permintaan ini muncul dari pihak Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI) yang mana censorship di TV dan platform streaming sangat berbeda.
“Kemarin itu muncul di Hari Penyiaran Nasional, di mana para stasiun TV mengatakan banyak konten-konten seperti merokok dan lainnya di blur dri TV sedangkan di Netflix dan OTT lain tidak ada sensor dan blur sama sekali,” tambahnya.
Selanjutnya, Kominfo sendiri belum melakukan diskusi bersama pihak Netflix dan OTT lainnya terkait adanya rencana penyensoran di konten-konten mereka.
Baca juga: Profil Fadhilah Mathar Pimpinan BAKTI Kominfo yang Baru, Ternyata Punya Harta Segini