Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Mendag Sebut TikTok Harus Punya Dua Izin Berbeda Jika Beroperasi di Indonesia

BACA JUGA

JAKARTA, SELULAR.ID – Platform sosial media, TikTok harus mengurus dua izin yang berbeda jika ingin beroperasi di Indonesia.

Dua izin yang harus TikTok urus yakni izin electronic commerce atau e-commerce dan izin social commerce.

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan akan mengatur perizinan tersebut melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

“Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pekan lalu.

“Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag,” sambungnya.

TONTON JUGA:

Zulkifli menuturkan revisi Permendag tersebut tengah dia kejar.

Alasannya karena platform media sosial Tiktok atau Tiktok Shop yang menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Baca juga: Kejar Shopee, TikTok Berusaha Mendapatkan Lisensi Pembayaran dari Bank Indonesia

Dia berharap melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, bisa memperjelas aturan tersebut.

Perkembangan terkini mengenai revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020, lanjutnya, sedang tahap harmonisasi antar kementerian.

Zulhas menegaskan yang menjadi poin penting dalam revisi Permendag kali ini adalah seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun.

“Tidak boleh jadi produsen. Misalnya Tiktok bikin celana merek TikTok ya tidak bisa,” ucapnya.

Buat E-commerce Ketar-Ketir

Baca juga: Popularitas Google Makin Tergerus TikTok, Gen Z Mulai Meninggalkan

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU