Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Gegara IMEI Ilegal, Gerai Operator Bisa Digeruduk Ribuan Pelanggan

BACA JUGA

Uday Rayana
Uday Rayana
Editor in Chief

Jakarta, Selular.ID – Penyelidikan Polri mengungkapkan peredaran IMEI (international mobile equipment identity) ilegal di Indonesia sudah sangat meresahkan.

Tak tanggung-tanggung, jumlah IMEI bodong yang teridentifikasi mencapai 191.995 ponsel. Dari jumlah tersebut, mayoritasnya adalah perangkat iPhone, yaitu sebanyak 176.874 unit.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, untuk meredam peredaran IMEI ilegal, pihaknya akan mengambil langkah tegas, yaitu memblokir ponsel tersebut. Meski demikian, Polri tidak akan terburu-buru.

Adi menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pihak provider handphone terkait registrasi IMEI. Tujuannya adalah untuk menemukan solusi terbaik agar rencana shutdown tidak memberikan dampak buruk bagi masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu resah. Kami pasti akan melakukan formulasi terbaik dan juga akan melalui sosialisasi,” ucap Adi kepada wartawan pada Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya, Bareskrim juga akan membuka posko pengaduan bagi warga yang ponselnya akan di-shutdown akibat masalah IMEI ilegal.

Dalam hal ini, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta provider selular untuk mendirikan posko aduan.

“Terkait shutdown 191 ribu, masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak. Yang pasti, kita sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen,” kata Adi.

Baca Juga: IMEI Ilegal & Garansi “Inter”, Bom Waktu yang Kini Meledak

Rencana shutdown ribuan ponsel ilegal ditanggapi secara hati-hati oleh operator selular. Indosat misalnya akan mendukung langkah Polri jika itu bertujuan melindungi kepentingan pelanggan.

“Terkait dimatikannya sinyal di perangkat seluler Black Market (HP BM) ini, sampai saat ini tidak ada informasi atau permintaan dari pemerintah/regulator. Jika ada, Indosat sebagai operator jaringan akan menanggapi permintaan pemblokiran IMEI illegal tersebut sesuai aturan yang berlaku,” kata Steve Saerang, SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison kepada Selular, Senin (31/07/2023).

“Pihak regulator juga dapat mematikannya sewaktu-waktu jika tindakan tersebut diperlukan. Kami percaya bahwa proses ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan kami mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan perangkat seluler ilegal atau curian yang beredar di pasar,” tambah Steve.

Senada dengan Indosat, XL Axiata juga akan mengikuti prosedur yang ada.

“Untuk tujuan pemakaian tertentu di wilayah tertentu akan mengikuti arahan prosedur dari pemerintah dengan poin utama adalah memastikan setiap nomor operator dan HKT yang digunakan dapat teridentifikasi dan dikelola dengan baik,” papar Retno Wulan GH Corpcomm XL Axiata, kepada Selular, Senin (31/07/2023).

Menurutnya, mekanisme registrasi IMEI oleh XL Axiata selama ini sudah mengikuti proses yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Setiap pengaktifan nomor MSISDN pelanggan XL Axiata pada handset tertentu akan dilakukan pengecekan IMEI pada sistem EIR yang dimiliki operator untuk diteruskan kepada CEIR yang dikelola oleh Pemerintah cq. Kemenperin”, ujar Wulan.

“Sedangkan untuk registrasi IMEI WNA yang membawa handset HKT, maka dilakukan mekanisme pendaftaraan secara terbatas dengan durasi waktu terbatas pula,” imbuh Wulan.

Meski mendukung langkah Polri, namun operator sudah pasti dalam posisi dilema.

Tidak dimatikan, akan dinilai berseberangan dengan keputusan pemerintah. Namun jika dimatikan, pelanggan akan protes. Apalagi jika nomor yang digunakan mendadak ‘no service’.

Walaupun sudah disosialisasikan, pelanggan sudah pasti akan tetap mendatangi gerai pelayanan operator terdekat untuk mengadukan masalahnya. Bukan ke kantor Kemenperin atau Bea Cukai. Tak peduli ponsel yang dibeli menggunakan IMEI bodong.

Padahal, sesuai hasil penyelidikan kepolisian, penggunaa IMEI bodong yang digunakan oleh ratusan ribu pelanggan itu, berasal dari praktek busuk oknum Kementerian Perindustrian bekerjasama dengan oknum Bea Cukai yang mengakali sistem CEIR.

Meski pihak Polri masih mencari cara agar rencana pemblokiran tidak menimbukan kegaduhan, namun operator mau tak mau harus bersiap-siap untuk menerima ratusan ribu pelanggan yang mungkin akan ‘menginvasi’ gerai-gerai mereka di seluruh Indonesia.

Empat operator saat ini (Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren) tentu sudah mengantisipasi.

Namun persoalannya adalah, jumlah pelanggan yang ‘bermasalah’ itu sangat besar.  Sementara gerai yang disediakan operator maksimal rata-rata hanya bisa menampung puluhan hingga seratusan pelanggan per hari. Jika sudah begini, semua bakalan repot.

Baca Juga: Meski Terancam Diblokir Gegara IMEI Ilegal, Toko-toko Masih Jual iPhone Garansi Inter

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU