Selular.ID – Pengadilan di Amerika Serikat menyatakan bahwa Artificial Intelligence (AI) generatif tidak bisa dilindungi hak cipta.
Ia adalah seorang Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Beryl A. Howell memutuskan pada beberapa hari kemarin bahwa karya seni yang dihasilkan AI tidak dapat dilindungi hak cipta.
Hal ini diawali dari seorang seniman yang bernama Stephen Thaler mencoba mendapatkan hak ciptanya dari sebuah gambar yang ia buat melalui AI.

Ini bukanlah pertama kalinya Thaler mencoba intuk mendapatkan gambar hak cipta gambar “sebagai karya-untuk-menyewa kepada pemilik Mesin Kreativitas,” yang akan mencantumkan penulis sebagai pencipta karya dan Thaler sebagai pemilik karya seni, tapi dia berulang kali ditolak.
Pada saat puncak penolakannya, Thaler malah menggugat Kantor tersebut, yang mengklaim penolakannya “sewenang-wenang, berubah-ubah dan tidak sesuai dengan hukum.”
Tetapi Hakim Howell juga dengan ketegasannya, dengan menulis bahwa hak cipta tidak pernah diberikan untuk karya yang “tidak ada campur tangan langsung manusia.” Dan menambahkan bahwa “karangan manusia adalah persyaratan dasar sebuah adanya hak cipta.”
Namun, Hakim Howell mengakui bahwa umat manusia berubah dan mendekati batas baru dalam hak cipta, di mana seniman akan menggunakan AI sebagai alat untuk menciptakan karya baru.
Dia menulis yang dikutip pada the verge bahwa ini akan menciptakan pertanyaan menantang mengenai seberapa banyak input manusia diperlukan untuk hak cipta karya seni AI, mencatat bahwa model AI sering dilatih pada pekerjaan yang sudah ada sebelumnya.
Baca juga : Tahun 2025 Bisnis Artificial Intelligence (AI) Diperkirakan Naik 72%