JAKARTA, SELULAR.ID – Terungkap kekhawatiran pemerintah Indonesia terkait Project S TikTok Shop yang bisa merugikan UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai Project S TikTok Shop bakal mengancam UMKM.
Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris.
Inggris mencurigai Project S TikTok Shop ini menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara.
TONTON JUGA:
Setelah mengetahui produk yang laris-manis maka melalui Project S TikTok Shop, maka China akan memproduksi barang tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, untuk mengatasi ancaman ini sudah seharusnya perlu regulasi, salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020.
Baca juga: Muncul Pesaing Baru Bagi Shopee dan Tokopedia, Tak Hanya TikTok
Apalagi, revisi aturan ini sudah menjadi wacana sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.
Padahal, ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul juga kebijakan terbaru tentang PSME.
“Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan,” ujar Teten di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Dengan revisi ini, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen.
Pasalnya, dengan revisi ini harga produk impor pastinya tidak akan memukul harga milik UMKM.
Permendag 50 ini tentunya sangat perlu sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce.
Nantinya perlu juga aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia.
Kebijakan ini bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air.
Terlebih, produk asing yang TikTok Shop dan e-commerce lain jajakan juga sudah banyak oleh industri dalam negeri produksi.
Sehingga, Indonesia tak perlu lagi mengimpor produk tersebut.
“Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing,” kata Teten.
“Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM,” sambungnya.
Baca juga: TikTok dan Meta Bakal Batasi Aktivitas Buzzer Politik