Seperti Selular beritakan sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan mendapat dakwaan merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8 triliun.
Kerugian ini terkait kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tindakan korupsi ini Irwan lakukan bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Selain itu, juga bersama Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Juga dengan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Nilai tersebut berdasarkan laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lakukan.
Selain merugikan negara, dalam dakwaan itu Jaksa juga menyebut Irwan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp119 miliar.
Para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, terdakwa Irwan Hermawan bersama Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak juga mendapat dakwaan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Eks Menkominfo Johnny Plate Sebut Nama Jokowi dalam Eksepsinya di Persidangan