Melalui revisi itu, Teten mengusulkan agar retail daring atau online tidak lagi pemerintah perbolehkan.
Hal ini karena melalui sarana itu dapat mendatangkan barang atau impor langsung dari luar negeri tanpa melalui serangkaian perizinan.
“Dari luar negeri masuk ke sini lewat e-commerce tanpa mereka ngurus izin edar, sertifikasi halal, dan standardisasi segala macam,” ungkap Teten.
“Sementara UMKM di sini harus urus izin edar, harus ada sertifikasi halal, harus ada SNI, bayar pajak,” imbuhnya.
Berikutnya, Teten juga mengusulkan aturan bahwa e-commerce maupun social commerce macam TikTok hanya berlaku sebagai lapak.
Sehingga tidak boleh menjual produknya sendiri.
“Enggak boleh mereka jualan produknya sendiri, kalau mereka jual produk sendiri, merek sendiri algoritmanya akan mengarahkan ke produk mereka,” ujar Teten.
Terakhir, harga jual produk impor melalui cross border e-commerce, menurut dia, juga perlu ada batasan agar produk dari luar negeri tidak boleh yang harganya di bawah USD 100.
“Seperti arahan Presiden kalau produk yang bangsa Indonesia bisa bikin tidak usah lagi kita impor,” kata Teten.
“Apa saja banyak yang dijual dari China mulai dari peniti, cover handpone, segala macam,” tandasnya.
Baca juga: Kominfo Bentuk Satgas Percepatan, Budi Arie Beberkan Tujuannya