Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Presiden Jokowi Juga Berencana Melantik Wakil Menkominfo Hari Ini

BACA JUGA

Seperti Selular beritakan sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi membeberkan alasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjadi tersangka korupsi BTS Kominfo.

“Kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara Johnny sebagai saksi yang ketiga kalinya,” ujar dia, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023) lalu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah mendapat cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS,” sambung dia.

Dalam hal ini, Johnny G Plate selaku pengguna Anggaran dan Menteri tentu menjadi tersangka utama kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,32 triliun.

“Atas pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka,” jelas dia.

Kejagung sendiri telah menyelesaikan berkas perkara Johnny Plate dan akan segera masuk ke dalam tahap persidangan.

Termasuk Johnny Plate, Kejagung total telah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Berikut tujuh orang yang Kejagung tetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika

7. WP selaku orang kepercayaan IH

Baca juga: Syarat Seleksi Dirut BAKTI Kominfo Ada Tambahan, Tak Boleh Terjerat Pidana

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU