JAKARTA, SELULAR.ID – Ada dua tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G BAKTI Kominfo yang belum jalani persidangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melimpahkan berkas dua tersangka kasus BAKTI Kominfo ke meja hijau alias persidangan.
Satu tersangka yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang merupakan terduga korupsi BTS Kominfo.
Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.
Sebelumnya, sudah ada enam terdakwa kasus korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI Kominfo yang telah menjalani persidangan.
Para terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Lalu yang terakhir, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Pejabat Kominfo Jadi Saksi
Tiga pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjadi saksi dalam persidangan lanjutan mantan Menteri Kominfo (Menkominfo), Johnny G Plate.
Seperti Selular beritakan sebelumnya mantan Menkominfo, Johnny G plate menjadi terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate, Selasa (1/8/2023) mendatang.
Tak hanya Johnny G Plate, persidangan juga akan berlangsung untuk dua terdakwa lain pada hari yang sama.
TONTON JUGA:
Keduanya yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Agenda persidangan Selasa nanti untuk penyampaian keterangan tiga saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Kominfo dan ASIOTI Bujuk Inovator Ciptakan Solusi Berbasis IoT lewat ISSS 2023
“Selasa, 1 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai,” melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
“Pemeriksaan saksi 3 orang. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali,” sambungnya.
Ketiga saksi tersebut yakni tiga pejabat Kominfo yang akan memberikan keterangannya dalam persidangan Menkominfo Johnny G Plate.
Sebenarnya, ketiga saksi ini mendapat jadwal pekan lalu tetapi mundur hingga pekan ini.
Ketiganya, yakni: Kepala Biro Perencanaan, Arifin Saleh Lubis; Kasubdit/ Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Indra Apriadi.
Kemudian yang terakhir adalah Auditor Utama para Inspektorat Jenderal Kominfo, Doddy Setiadi.
Sidang Hari Rabu
Selain tiga terdakwa tersebut, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan kembali menggelar persidangan perkara BTS ini pada Rabu (2/8/2023).
Pada Rabu nanti, sidang juga mengagendakan pemeriksaan saksi perdana bagi tiga terdakwa yang lain.
Ketiganya yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
“Rabu, 2 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai Untuk Saksi. Ruang Wirjono Projodikoro 1,” mengutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa telah terjerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum Kejaksaan Agung (Kejagung) limpah ke meja hijau.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Hanya Punya Waktu 1 Tahun Selesaikan Tugas