JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi ancaman Google terkait draf Peraturan Presiden Publisher Rights.
Sebelumnya, Google telah memberikan tanggapan terkait draf Peraturan Presiden Publisher Rights.
Perusahaan mengaku kecewa karena peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), Usman Kansong mengatakan suatu rancangan memang tidak mungkin memuaskan semua pihak.
TONTON JUGA:
“Memang tidak mungkin satu rancangan atau bahkan satu kebijakan memuaskan semua pihak,” ujarnya dalam wawancara di YouTube yang Selular lansir hari Senin (31/7/2023).
“Tapi pemerintah sudah berupaya keras untuk mencoba menjembataninya,” sambungnya.
Baca juga: Kominfo dan ASIOTI Bujuk Inovator Ciptakan Solusi Berbasis IoT lewat ISSS 2023
Dia menjelaskan bahwa Kemkominfo berusaha untuk menjembatani hal yang menjadi usulan, kemudian Kominfo bicarakan dengan platform.
Pemerintah ingin rancangan itu bisa berjalan, dan dapat mereka implementasikan agar tidak hanya sekadar menjadi aksesoris.
Dalam keterangan resmi, Google juga mengancam akan membatasi berita yang tersedia online.
Google menjelaskan peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan perusahaan untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya.
Imbasnya ini juga dapat merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Masyarakat Indonesia yang ingin tahu dari berbagai sudut pandang pun akan merasa rugi.
Hal ini karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.
“Peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia,” kata Google.
Terkait ancaman tersebut, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman menilai Google berlebihan.
Padahal ada aturan lain yang melarang platform menayangkan konten negatif.
Terdapat juga mekanisme takedown (penurunan konten) serta pemantauan.
“Saya kira dalam beberapa tingkat, ancaman ini berlebihan, menurut saya,” ungkapnya.
“Gak bisa gitu, gak bener juga, karena ada aturan lain yang melarang platform menayangkan konten negatif dan ada mekanisme takedown. Misalnya di Peraturan Menteri Kominfo,” lanjutnya.
Kementerian Kominfo telah menyerahkan RUU Publisher Rights ke Sekretariat Negara (Setneg).
Setelah proses tersebut, maka pihak Setneg akan menimbang sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangananinya.
Proses pembuatan aturan ini kurang lebih memakan waktu tiga tahun.
Berawal dari penggagasannya di Hari Pers yang perayaannya berlangsung di Banjarmasin tahun 2020.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Hanya Punya Waktu 1 Tahun Selesaikan Tugas