JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ambil tindakan terkait praktik baru jual beli online Social Commerce (S-Commerce).
Terkait S-Commerce, Kominfo berusaha mengedepankan perlindungan terhadap konsumen dan tetap memfasilitiasi kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan platform digital.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan hal terpenting dalam menyikapi praktik baru jual beli online Social Commerce (S-Commerce).
Caranya dengan meminimalkan peluang terjadinya penipuan.
TONTON JUGA:
Menurutnya, S-commerce menjadi salah satu fenomena baru, di mana media sosial secara pribadi juga masyarakat gunakan untuk transaksi.
Baca juga: TikTok Bantah Project S Bakal Rilis di Indonesia, Alasannya Belum Jelas
“Jadi memang kita lagi kaji fenomena perkembangan baru ini,” katanya pertengahan pekan ini.
“Tapi di satu sisi juga kita mau masyarakat juga harus terlindungi jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan.”
“Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati,” lanjutnya.
Menteri Budi Arie menyatakan harus ada kajian supaya langkah yang pemerintah ambil tepat dan tidak merugikan banyak pihak.
Menurutnya, Pemerintah tidak langsung melakukan pelarangan.
Kominfo akan mengkaji apakah ada aturan yang beberapa pihak langgar, termasuk dengan melibatkan kementerian dan lembaga lain.
“Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha,” ujar Budi.
“Seperti ada masyarakat yang meproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas.”
“Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,” sambungnya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan menjelaskan saat ini ada dua bentuk S-Commmerce.
Keduanya yakni yang mendapat fasilitas di platform digital dan pribadi.
“Yang terfasilitasi platform digital, pengaturannya masuk dalam regulasi E-Commerce,” kata Semuel.
“Namun, yang S-Commerce pribadi ini yang sedang dikaji,” imbuhnya.
Dirjen Semuel mengingatkan masyarakat agar jeli dalam bertransaksi dengan menggunakan S-Commerce pribadi.
Menurutnya, masyarakat harus jeli dan selalu melakukan pengecekan ulang agar terhindari dari penipuan.
“Untuk S-Commerce pribadi inilah masyarakat juga harus jeli. Kadang-kadang pembayarannya pun tidak melalui platform,” jelasnya.
“Itu yang perlu masyarakat pahami dan selalu check and recheck apakah orang ini trusted nggak. Kalau tidak nanti tertipu,” sambungnya.
Dalam konferensi pers, juga hadir Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kominfo Sebut Jumlah Konten Hoaks Meningkat Tahun Ini