Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Jaksa Penuntut Umum Menolak Eksepsi Johnny Plate, Terungkap Alasannya

BACA JUGA

Dalam surat dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.

Jaksa mengatakan, Plate telah menerima Rp17.848.308.000.

Sementara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapat keuntungan sebesar Rp5.000.000.000.

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000.

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.

Lalu, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp500.000.000.

Terakhir, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.940.870.824.490;

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955;

Kemudian, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 juga turut mendapat Rp3.504.518.715.600 dalam proyek ini.

Untuk informasi, alam perkara ini, Johnny G Plate bersama lima terdakwa lainnya telah terjerat pasal korupsi.

Kelima terdakwa lainhya ialah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Mereka telah terjerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU