Thursday, 5 March 2026

Huru-Hara TikTok

Masyarakat Indonesia yang kerap menggunakan media sosial TikTok untuk berbelanja tentu tidak akan mengira akan ada kisruh dan bagaimana asal muasal hal itu?

Untuk diketahui, transaksi perdagangan online sudah di atur pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Untuk menjawab semua kisruh yang ada, aplikasi media sosial TikTok memberikan janji kepada Pemerintah Indonesia.

Drama Korupsi BTS 4G Belum Berakhir

Janji Lelang Spektrum dan Insentif 5G

Starlink, Solusi Atau Ancaman?

Perang Flip & Foldable Phone

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU