Jumat, 1 Agustus 2025

Huru-Hara TikTok

Masyarakat Indonesia yang kerap menggunakan media sosial TikTok untuk berbelanja tentu tidak akan mengira akan ada kisruh dan bagaimana asal muasal hal itu?

Untuk diketahui, transaksi perdagangan online sudah di atur pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Untuk menjawab semua kisruh yang ada, aplikasi media sosial TikTok memberikan janji kepada Pemerintah Indonesia.

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU