Jakarta, Selular.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah merampungkan penyelidikan terkait penggunaan IMEI ilegal. Bareskim tegas menyebutkan bahwa pihaknya akan memblokir atau menon-aktifkan IMEI tersebut. Berikut fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyelidikan Bareskim.
Jumlah IMEI Ilegal Mencapai 191.995
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, jumlah nomor international mobile equipment identity (IMEI) ilegal mencapai 191.995 ponsel yang beredar di Indonesia.
Ini merupakan buntut dari kasus pendaftaran IMEI tanpa prosedur verifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Dirjen bea Cukai Kementerian Keuangan.
Mayoritas IMEI Ilegal Digunakan iPhone
Dari hampir sekitar 190.000 ponsel tersebut, mayoritasnya adalah perangkat iPhone, yaitu sebanyak 176.874 unit.
Mengingat masih banyak iPhone tidak resmi dengan IMEI yang rentan diblokir beredar di pasaran, sebelum membeli iPhone, Bareskim menghimbau agar pengguna perlu senantiasa memastikan status legalitas ponsel tersebut.
Status itu perlu dipastikan agar terhindar dari masalah iPhone tidak ada layanan atau “no service” lantaran IMEI terblokir.
Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal ini. Empat orang di antaranya yaitu dengan inisal P, D, E, dan B adalah dari pihak swasta.
Sementara dua orang lain yakni inisal F merupakan ASN dari Kemenperin dan inisal A adalah ASN di Ditjen Bea Cukai.
Para pelaku disebut melakukan tindak pidana berupa pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Hal ini dilakukan dalam periode 10-20 Oktober 2022. Aplikasi CEIR ini digunakan untuk mengaktifkan IMEI dan hanya bisa diakses oleh Kemenperin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE.
Kerugian Negara Mencapai Rp 353 Milyar
Akibat praktek busuk para tersangka, kerugian akibat penggunaan IMEI ilegal tidak main-main. Bareskim mengungkapkan, jumlah kerugian negara mencapai Rp 535 miliar.
Para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI disetujui Kemenkominfo. Namun demi mendapatkan keuntungan, para pelaku pada aksinya langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke dalam CEIR.
Baca Juga: Tips Cek IMEI HP Terdaftar Atau Tidak