Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) berharap kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Revisi ini sangat mereka butuhkan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan untuk mengatasi ancaman ini sudah seharusnya ada regulasi, salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020.
Apalagi, revisi aturan ini sudah pemerintah wacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.
Padahal, ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul jua kebijakan terbaru tentang PSME.
“KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag,” ujar Teten.
“Kementerian atau lembaga lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag.”
“Namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent.”
“Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan,” tandas Teten.
Baca juga: Muncul Pesaing Baru Bagi Shopee dan Tokopedia, Tak Hanya TikTok