Selular.ID – Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, telah menetapkan dua Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) baru periode 2023 hingga 2028.
Malikulkusno (Dimas) Utomo, General Counsel PINTU mengungkapkan, dengan penerapan proses seleksi yang ketat serta diakhiri dengan tahapan fit and proper test oleh Komisi XI DPR RI, telah terpilih dua ADK OJK baru.
Telah terpilih dua ADK OJK baru Hasan Fawzi, menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, serta Agusman terpilih menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
“Kami siap mendukung berbagai program maupun visi misi yang telah dicanangkan terutama untuk memajukan competitiveness industri crypto di Indonesia dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen,”terang Dimas.
Dalam fit and proper test calon ADK OJK yang diselenggarakan di Gedung DPR RI pada baru-baru ini Hasan Fawzi memaparkan visi misi berjudul Indonesia Menyongsong Era Baru Keuangan Digital.
Baca Juga:Bos Nusa Finance Beri Tips Investasi Kripto: Gak Usah Gegabah
Adapun salah satu agenda pembahasan mengenai perkembangan, tantangan, dan prospek inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital (AKD), dan aset kripto (AK).
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan mengenai tujuh pilar strategi yang diusungnya yaitu Inovasi. Pilar pertama, investor & consumer protection; program perlindungan investor, konsumen ITSK, AKD, dan AK.
Kedua, terkait normalisasi pengaturan dan pengawasan OJK yang mendukung inovasi pengembangan berimbang, dan kolaboratif.
Ketiga, tentang optimalisasi program literasi, inklusi, dan pemanfaatan ITSK, AKD, dan AK. Keempat, mengenai variansi strategi dan program inovasi pengembangan ITSK, AKD, dan AK.
Kelima, akselerasi pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi baru. Keenam sinergi dan kolaborasi bersama membangun negeri. Ketujuh adalah integritas pasar, pengembangan ekosistem industri, dan transformasi.
“Dengan terpilihnya dua ADK OJK terbaru, maka DK OJK akan semakin meningkatkan akselerasi serta daya saing di sektor keuangan, khususnya aset crypto yang terus bertumbuh,” ungkap Dimas.
Dilansir dari riset yang dikeluarkan oleh Coingecko bertajuk Southeast Asia’s Crypto Interest Led by 2 Countries, Indonesia menempati urutan keempat sebagai negara di Asia Tenggara yang memiliki minat pada investasi crypto.
Baca Juga:Investor Aset Kripto Tembus 17,4 Juta Di Mei 2023
Bahkan, berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) jumlah investor crypto di Indonesia di bulan Mei 2023 sebanyak 17,4 juta orang atau mengalami peningkatan sebesar 0,87% dari bulan April yang berjumlah 17,25 juta.