Selular.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa Gregorius Alex Plate yang merupakan adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate.
Kejagung memeriksa adik Johnny Plate, Gregorius Alex Plate di Gedung Bundar, pada Rabu (7/6/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.
Korupsi ini terkait penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
TONTON JUGA:
“Saksi yang Kejagung periksa GAP (Gregorius Alex Plate) selaku Adik Tersangka JGP (Johnny G Plate),” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Laporan Mahfud MD ke Jokowi Terkait Perkembangan Kasus BAKTI dan Nama Baru Menkominfo
Sebelumnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah dua kali memeriksa Gregorius, pada Kamis (12/1/2023) dan Senin (13/2/2023).
Selain Gregorius, Ketut mengatakan pemeriksaan juga Kejagung lakukan terhadap 10 orang saksi lainnya.
Mereka yang Kejagung periksa yakni DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta dan MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri.
Selanjutnya terhadap AK selaku Project Director ZTE, YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia dan MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment.
BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
“Pemeriksaan saksi Kejagung lakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” ujarnya.
Baca juga: Fungsi NFC di Handphone yang Jarang Orang Ketahui Selain Isi E-toll
Tujuh Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menentapkan tujuh tersangka kasus korupsi ini termasuk Johnny G Plate.
Berikut tujuh orang yang Kejagung tetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika
7. WP selaku orang kepercayaan IH
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo sebenarnya untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia.
Akan tetapi, para tersangka yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Tinggi Kominfo hingga Kemenkeu Terkait Kasus Korupsi BAKTI