Selular.ID – Setelah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mahfud MD melakukan sejumlah perubahan di kementerian.
Mahfud MD menjadi pengganti Johnny G Plate yang menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) di BAKTI Kominfo.
Kejaksaan Agung menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo pada hari Rabu (17/5).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara dari proyek itu mencapai Rp8 triliunan.
TONTON JUGA:
Presiden Joko Widodo kemudian menunjuk Mahfud sebagai Plt Menkominfo, Jumat (19/5/2023).
Setelah pengangkatan, Mahfud pun mengaku sudah berkonsultasi dengan semua mantan pejabat tinggi Kominfo, para pakar, pengamat, wartawan, dan Presiden.
Baca juga: Jadi Plt Menkominfo, Mahfud MD Beri Janji ke BPKP
“Saya jadi Plt itu ada karena masalah hukum sehingga harus ada seorang Plt,” ujar Mahfud, Selasa (23/5/2023) kemarin.
“Dan kebetulan presiden meminta saya sebagai Plt Kemenkominfo sampai waktu tertentu,” lanjutnya.
Usai menjadi Plt Menkominfo, Mahfud MD melakukan sejumlah perubahan berikut ini.
Melantik Pejabat baru
Mahfud melantik empat pejabat baru tingkat Eselon I empat hari setelah menjadi Plt, Selasa (23/5).
Pelantikan pejabat tinggi setingkat di bawah menteri itu berdasarkan Keputusan Presiden 61/PPA/2023.
Pertama, Wayan Toni Supriyanto sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo.
Kedua, Arief Tri Hardiyanto sebagai Inspektur Jenderal Kominfo.
Ketiga, R Wijaya Kusumawardhana sebagai Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya.
Keempat, Mochamad Hadiyana sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi Kominfo.
Seusai pelantikan, Mahfud menyangkal dirinya menggusur pejabat ‘rezim’ lama.
Pasalnya, Keppres tentang pemberhentian dan pengangkatan empat pejabat Eselon I itu sudah Presiden tetapkan sejak 15 Mei, sebelum dirinya menjadi Plt.
“Sebelum saya menjadi Plt, pemerintah melalui TPA (Tim Penilai Akhir) yang Presiden pimpin telah menetapkan empat pejabat Eselon I; dua pejabat eselon IA, dua pejabat eselon IB,” ungkap dia.
“Yang SK-nya sudah keluar sebagai Keppres sebelum saya menjadi Plt menteri. Nah, hari ini saya melantik, bukan menggusur,” lanjut Mahfud.
Baca juga: Kejagung Tangkap Tersangka Baru Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Orang Kepercayaan