Selular.ID – Apakah mitra pengemudi ojek online atau ojol bakal mendapat BPJS Ketenagakerjaan?
Terkait pengemudi ojek online atau ojol mendapat BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara.
Kemnaker akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait potensi pemberian jaminan sosial bagi pekerja informal.
Baca juga: Cara Daftar Mitra Pengemudi Ojek Online dari Gojek, Grab dan Shopee
BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal ini termasuk pengemudi taksi dan ojek online atau ojol.
Hal ini Kemnaker sampaikan di Hari Buruh.
TONTON JUGA:
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri hadir dalam dalam forum dialog Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia Tanjung Priok dan Konfederasi Serikat Pekerja BUMN di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Baca juga: Cara Isi Saldo E-toll di Handphone Tanpa Fitur NFC, Mudah Anda Lakukan
Ia mengungkapkan hal-hal yang menjadi fokus pemerintah terkait pekerja informaal, termasuk pengemudi taksi dan ojek online atau ojol.
Tiga di antaranya yakni tidak adanya kejelasan status hubungan kerja, lalu waktu jam kerja hingga upah.
Indah tidak berkomentar banyak mengenai kejelasan status hubungan kerja pekerja informal.
“Setelah tadi kami mendengarkan masukan dari pekerja informal, tentu ini akan terus menjadi fokus utama kami,” kata Indah.
“Ke depan kami atur kembali regulasinya seperti apa,” sambungnya.
Namun, Kemnaker akan berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendapatkan solusi konkret terkait perlindungan kepada pekerja informal, termasuk pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.
Menurut dia, para driver taksi dan ojek online alias ojol sangat penting untuk segera mendapatkan pelindungan sosial yang memadai dari berbagai risiko kecelakaan kerja maupun akibatnya.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan banyak manfaat yang pesertanya dapatkan dari program jaminan sosial.
Baik perlindungan bagi pengemudi taksi dan ojek online alias ojol maupun keluarga.
Melalui momentum Hari Buruh Internasional atau May Day, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperhatikan beberapa hal.
Misalnya saja memperluas kesempatan kerja, kemudian eningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja.
Lalu yang terakhir melindungi hak buruh dan pekerja Meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional.
Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menilai hubungan industrial yang harmonis berdampak positif dalam peningkatan penciptaan lapangan pekerjaan.
“Mari kita jaga hubungan tripartit industrial yang harmoni, yang melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah dengan lebih baik lagi,” ujarnya.
“Hubungan industrial yang harmonis berdampak positif dalam peningkatan penciptaan lapangan pekerjaan karena meningkatnya iklim investasi di Indonesia,” tandasnya.
Baca juga: 5 Handphone Baterai Jumbo 6.000 mAh Harga Mulai Rp1 Jutaan, Cocok saat Ramadan dan Lebaran