Selular.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua Direktur Utama (Dirut) perusahaan swasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo.
Kasus korupsi ini terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2020 dan 2022.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menjadi penanggungjawab proyek ini.
TONTON JUGA:
“Pemeriksaan saksi Kejagung lakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Baca juga: Kejagung Panggil 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo, Simak Jabatannya
Dalam pemerikaan ini ada dua Direktur Utama (Dirut) perusahaan swasta yang Kejagung periksa dalam dugaan kasus korupsi BAKTI Kominfo ini.
Kedua saksi tersebut adalah Jemy Sutjiawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo dan Bayu Erriano Afpia (BEA) selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia.
“Adapun kedua orang saksi Kejagung periksa ini untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” katanya.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Setiap tersangka memiliki peran dalam infrastruktur BTS dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penetapan tersangka yang terbaru Kejagung lakukan pada Senin, 6 Februari 2023.
Dia adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” ujarnya.
“Terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” sambung Ketut dalam keterangannya, Kamis 9 Februari 2023.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo Segera Masuk Sidang, Bagaimana Nasib Menkominfo?