Selular.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi di BAKTI Kominfo.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menjelaskannya dalam keterangan tertulis.
Seperti Selular beritakan sebelumnya, dugaan korupsi ini terkait penyelenggaraan BTS 4G di daerah 3T.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) yang menjalankan proyek tersebut.
TONTON JUGA:
Pemeriksaan saksi ini yang Kejagung lakukan ini untuk melengkapi berkas dan memperkuat pembuktian dugaan kasus korupsi BAKTI Kominfo.
“Tiga saksi yakni AK selaku Direktur Utama PT Air Mas Perkasa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (3/5/2023).
“Lalu, A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments. Kemudian F selaku CFO PT Huawei Tech Investment,” sambungnya.
Baca juga: Ini 15 Calon Dirut BAKTI Kominfo, Siapa yang Bakal Pemerintah Pilih
Ketut Sumedana mengatakan ketiga orang saksi yang Kejagung periksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari tersangka GMS, YS, MA dan IH.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan.
Peraturan tersebut membuat tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berperan memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama.
Hal itu untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis.
Dalam membuat kajian teknis itu, dugaannya YS memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Untuk tersangka MA merupakan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Dugaannya, dia melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Terakhir, tersangka IH merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan AAL.
Tujuannya untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa.
Hal ini mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5 tahun 2020-2022.
Baca juga: Seagate dan QNAP Beri Solusi Penyimpanan Tepi Jaringan Hingga Cloud untuk UKM