Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo Segera Masuk Sidang, Bagaimana Nasib Menkominfo?

BACA JUGA

Sebelumnya, peran Menkominfo Johnny G Plate terbongkar dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Dalam BAP yang tersebar, Anang memberikan keterangan bahwa dirinya bertemu Johnny G Plate sekira Januari hingga Februari 2021 di Ruang Menteri Kantor Kominfo.

Dalam pertemuan tersebut, ada pembicaraan mengenai “dana operasional” sebesar Rp 500 juta yang mesti Anang serahkan setiap bulan.

“Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?” tanya Johnny kala itu.

“Soal apa?” jawab Anang, bertanya balik.

“Soal dan operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” kata Johnny.

Anang Latif sendiri telah Kejagung tetapkan tersangka dalam perkara ini.

Bersama dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Perkaranya kedua tersangka ini telah Kejagung limpahkan ke penuntut umum pada Selasa (2/5/2023).

Sementara dua tersangka lain, yaitu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan masih berada di bawah kewenangan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam perkara korupsi BTS ini, para tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 5 Handphone Baterai Jumbo 6.000 mAh Harga Mulai Rp1 Jutaan, Cocok saat Ramadan dan Lebaran

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU