Selular.ID – Pada Rabu (17/5/2023), Johnny G Plate resmi menyadang status sebagai tersangka. Penetapan status tersebut merupakan buah dari pemeriksaan panjang yang sebelumnya dilakukan oleh Kejagung.
Politisi dari Partai Nasdem itu, dinilai terlibat dalam kasus korupsi BAKTI. Sesuai temuan BPKP, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,32 triliun.
Kerugian tersebut mencakup biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Pasca penetapan tersangka, Kejagung mengungkap peran pria asal Flores itu.
“Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5/2023).
Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS. Setelah ‘resmi’ mengenakkan rompi oranye berwarna ungu khas Kejagung, Johnny G. Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Status tersangka yang kini disandang oleh Plate, menambah deretan menteri yang terlibat kasus rasuah, hingga berujung pada penjara.
Baca Juga: Kronologi Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo
Sejak era Reformasi dan lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah ada 12 nama menteri yang terbukti terlibat kasus korupsi dan terpaksa menghabiskan beberapa tahun di dalam penjara. Terentang dari era Presiden Megawati, SBY, Jokowi.
Beberapa di antaranya masih mendekam di penjara. Ada juga yang sudah menghirup udara bebas, berbaur dengan masyarakat biasa. Namun ada juga yang sudah meninggal dunia.
Deretan menteri yang tersandung kasus korupsi tersebut adalah Rokhmin Dahuri (Menteri Kelautan & Perikanan/KKP), Ahmad Sujudi (Menteri Kesehatan), Hari Sabarno (Menteri Dalam Negeri era Megawati). Ketiganya menteri di era Megawati.
Di era SBY terdapat Bahtiar Chamsyah (Menteri Sosial), Siti Fadilah Supari (Menteri Kesehatan), Andi Malarangeng (Menpora), Jero Wacik (Menteri ESDM/Menteri Pariwisata & Kebudayaan), dan Suryadharma Ali (Menteri Agama).
Pada era Jokowi ada Idrus Marham (Menteri Sosial), Imam Nahrawi (Menpora), Edhy Prabowo (Menteri KKP), dan Julius Batubara (Menteri Sosial).
Kini dengan ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka, bertambah lagi menteri yang tersandung masalah korupsi, khususnya di era Jokowi.
Total sejak era reformasi yang mencuat pada 1998, sudah terdapat 13 menteri yang terpaksa berurusan dengan penegak hukum.
Ini menunjukkan persoalan korupsi masih menjadi penyakit kronis negeri ini. Apalagi para pelakunya justru seharusnya menjadi dapat menjadi figur yang layak diteladani.
Di lingkungan Kementerian Kominfo sendiri, ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka merupakan kali pertama.
Menteri-menteri sebelum Johnny G. Plate, tidak satu pun tersandung persoalan hukum. Mereka adalah Syamsul Muarif (2001 – 2004), Sofyan Djalil (2004 – 2007), Muhammad Nuh (2007 – 2009), Tifatul Sembiring (2009 – 2014), dan Rudiantara (2014 – 2019). Semuanya dapat menunaikan tugas dengan happy ending.
Sayang cerita berbeda justru ditorehkan oleh Johnny G. Plate. Menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI, pria yang sering menggunakan mobil ultra mewah Mercedez – Maybach untuk mendukung aktifitas kesehariannya itu, terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Johnny G. Plate Bakal Dipecat Partai Nasdem?