Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Johnny G Plate Jadi Tersangka, Kominfo Buka Suara Terkait Pelayanan

BACA JUGA

Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korpsi BAKTI Kominfo.

Dalam keterangan di laman kominfo.go.id, Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan.

Tindak pidana korupsi ini terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Selain itu, layanan yang Kominfo berikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TONTON JUGA:

 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka dugaan kasus korupsi BAKTI Kominfo.

Kasus ini terkait korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Penetapan Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka usai Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk ketiga kalinya, Rabu (17/5/2023).

Sebelum resmi menjadi tersangka, Kejagung telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadapi politisi Partai Nasdem ini.

Pemanggilan pertama Kejagung lakukan pada 14 Februari 2023, di mana saat itu Menkominfo Johnny G Plate hanya menjadi saksi.

Usai pemeriksaan pertama, Johnny mengatakan bahwa dia bersedia Kejagung panggil lagi untuk memberikan keterangan.

Baca juga: Kasus Korupsi BAKTI Kominfo yang Rugikan Negara Rp8 Triliun Segera Sidang, Menkominfo Aman?

Sebulan kemudian, Kejagung kembali memeriksanya kembali sebagai saksi pada tanggal 15 Maret 2023.

Berbeda dengan pemanggilan pertama, Johnny memilih bungkam usai pemeriksaan yang kedua kali ini.

Setelah itu, Kejagung akan melakukan gelar perkara usai Lebaran 2023 dan akan menentukan nasib Menkominfo Johnny G Plate.

Baru, pada tanggal 17 Mei 2023, Kejagung kembali memanggil Menkominfo Johnny G Plate untuk ketiga kalinya.

“Iya, ada (pemeriksaan),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana, Rabu (17/5/2023).

Ia mengatakan pemanggilan Johnny Plate mulai pukul 09.00 WIB.

Setelah pemeriksaan selama beberapa jam, Kejagung akhirnya memutuskan Johnny G Plate sebagai tersangka baru kasus korupsi BAKTI Kominfo.

Sebelumnya, dalam kasus ini, ada lima orang yang telah Kejagung tetapkan sebagai tersangka, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Awal Mula Kasus BTS Kominfo

Baca juga: BSI Kena Serangan Siber Ransomware LockBit, Kominfo Buka Suara

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU