Selular.ID – Fungsi Kejaksaan Agung (Kejagung) sita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo termasuk mobil milik Johnny G Plate.
Seperti Selular beritakan sebelumnya, Kejagung kembali menyita aset terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Kali ini, Kejagung menyita aset milik empat orang tersangka, di antaranya milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Selain aset milik Johnny G Plate, Kominfo juga menyita aset milik Dirut Bakti Kominfo Achmad Anang Latif.
TONTON JUGA:
Aset milik Dirut Moratel Galumbang Menak serta milik Komisaris PT Solitech Media Sinergy juga tidak luput Kejagung sita.
Baca juga: Perubahan Kominfo yang Mahfud MD Lakukan Usai Jadi Plt Menkominfo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan aset tersangka yang lain juga telah pihaknya sita.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menyita aset tersebut.
Penyitaan aset ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan fungsi dari pihak Kejagung sita aset tersangka korupsi BAKTI Kominfo.
Ketut mengatakan aset sitaan itu akan Kejagung gunakan menjadi barang bukti untuk masing-masing tersangka dalam kasus korupsi ini.
“Aset yang Kejagung lakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” kata Ketut.
Daftar Aset yang Kejagung Sita
Baca juga: 5 HP Layar Lengkung Terbaik dan Termurah Tahun 2023, Nikmat saat Streaming