Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Cara Driver Ojek Online Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Tak Sampai Rp20.000

BACA JUGA

Iurannya pun sangat terjangkau. Untuk pekerja dengan upah Rp 1 juta hanya perlu membayar Rp 16.800 per bulan.

Angka ini terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 10.000 dan Jaminan Kematian (JKM) Rp 6.800.

“Ini Rp 16.800, Rp 10.000-nya untuk JKK, dan Rp 6.800-nya untuk JKM. Ini Rp 16.800 sudah nyaman bapak ibu, sudah tenang,” kata Koordinator Bidang Pengembangan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Sahala Pasaribu.

Sahala mengatakan, ada beberapa manfaat yang diperoleh para driver ojol dengan membayar Rp 16.800 tersebut.

Yang pertama ialah penanggungan biaya pengobatan tak terbatas apabila terjadi kecelakaan kerja.

Kemudian yang berikutnya ialah beasiswa anak serta santunan terhadap keluarga.

“Di mana saat ini bila ada yang begitu meninggal orang tuanya, anaknya ini ditanggung sampai perguruan tinggi. Ini kan sangat luar biasa. Karena banyak yang belum tau, makanya kita bersama-sama memperluas informasi soal program ini,” kata Sahala.

Dengan demikian, apabila kecelakaan kerja menimpa driver ojol, baik sang driver maupun keluarganya akan terlindungi oleh jaminan sosial tersebut.

Apalagi, tingkat kecelakaan di jalanan yang menimpa pengendara bermotor terbilang sangat tinggi.

Oleh karena itu, Sahala mengimbau untuk mengantisipasi dengan ikut BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bank Muamalat Kian Digital, Kini Bayar BPJS Bisa Lewat Internet Banking

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU