Selular.ID – Simak cara mitra pengemudi ojek online (ojol) maupun taksi online jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Setiap pekerja di Indonesia tentu wajib dan penting untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Apalagi, hingga kini masih banyak pekerja di sektor informal atau bukan pekerja upah (BPU), seperti driver ojek online (ojol) yang belum terlindungi.
Kini, para driver ojol dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) dengan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
TONTON JUGA:
Melansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan bagi driver ojek online atau ojol:
Baca juga: Pengemudi Ojek Online Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Kemnaker
1. Buka portal pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU melalui https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bukan-penerima-upah.html. Kemudian, ikuti instruksinya. Bisa juga langsung klik https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpuuntuk mendaftar.
2. Pilih Pendaftaran Peserta dan pilih Individu (Pekerja BPU)
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
5. Isi data individu (Pekerja BPU)
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat
Sebelumnya, para driver ojol perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat pendaftaran.
Dokumen tersebut antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email.
Tidak hanya melalui situs, driver ojol juga bisa mendaftar melalui kanal-kanal lainnya seperti datang langsung ke kantor cabang.
Selain itu juga bisa mendaftar di Service Point Office (SPO), lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), hingga melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaat
Baca juga: 2 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari Handphone, Tak Perlu Ke Kantornya