Selular.ID – Berikut cara cek pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal yang mudah Anda lakukan.
Cara cek pinjaman online atau pinjol legal atau ilegal bahkan bisa Anda lakukan menggunakan handphone.
Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol) agar tidak terjebak pinjol ilegal.
TONTON JUGA:
Cara Cek Pinjol
Dengan memerika di OJK, Anda bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.
Bagaimana cara mengecek pinjol legal bisa Anda lakukan dengan 3 cara. Apa saja ya?
Baca juga: 5 Bahaya Ajukan Pinjol Pakai Data Teman, Wajib Tahu!
Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
- Misalnya “pinjol.com”
- Kemudian kirim pesan
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca juga: Saingan Gojek dan Grab Harus Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Serupa Aplikasi Ojek Online Sebelumnya