Selular.ID – Indihome, layanan internet kabel optik di Tanah Air, akan segera bergabung dalam payung usaha Telkomsel. Integrasi ini terjadi setelah marger PT Telkom Indonesia dan Telkomsel, sepakat menandatangani Perjanjian Pemisahan Bersyarat (Conditional Spin-off Agreement/CSA).
Penggabungan IndiHome ke Telkomsel ini diharapkan membuat Business to Consumers (B2C) di TelkomGroup akan sepenuhnya dikelola oleh Telkomsel. Sementara,Telkom fokus pada Business to Business (B2B).
Muhammad Arif, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) ketika diminta pendapatnya mengenai hal itu, menyebutkan, menurut hal itu sudah nature yang terjadi dalam bisnis telekomunikasi.
Menurutnya, hal itu terjadi karena operator selular kesatuan yang sama, operator seluler dan perusahaan internet service provider (ISP), bersinergi menghadirkan layanan konvergensi yang menggabungkan internet fixed broadband dan internet seluler atau disebut fixed mobile convergence (FMC).
Baca Juga:APJII:Penetrasi Internet Indonesia Capai 78.19%
Arif menyebutkan tak hanya Telkomsel dan IndiHome, layanan tersebut saat ini mulai diadopsi oleh operator telekomunikasi di Indonesia yakni XL Axiata dengan Linknet atau Firstmedia.
“Konvergensi antara fixed broadband dengan mobile operator, itu mungkin saja, itu juga yang lebih sehat bagaimana teman-teman ISP dengan teman-teman operator seluler bersinergi, dan memang arahnya kesana” kata Arif kepada Selular.id di Jakarta, (15/05/24).
Sebelumnya Zulfadly Syam, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), menyebutkan bahwa Bundling itu salah satu step awal, karena masalah perizinan juga.
Dia menyebutkan saat ini layanan konvergensi baru sebatas bundling paket agar pengguna bisa tetap menggunakan layanan internet baik di rumah maupun di luar dalam satu layanan.
Perluasan layanan konvergensi belum bisa dilakukan karena masih terhambat proses perizinan.
Baca Juga:APJII Usulkan Tarif Batas Atas dan Bawah Internet Indonesia
“Yang memiliki izin ISP belum tentu mempunyai frekuensi untuk melakukan distribusi internet dengan menggunakan frekuensi seluler, tidak boleh, jadi ujung-ujungnya izin juga,” kata Zulfadly.