Ia memahami penyidik mengedepankan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam mengusut perkara tersebut.
Hal ini juga termasuk saat pemeriksaan terhadap Johnny G Plate yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
Namun, ia meminta Kejaksaan Agung mendalami peran Menteri Johnny Plate.
“Ini kan masih azas praduga tak bersalah. Namanya saksi kan belum tentu jadi tersangka. Tapi apapun Kejagung harus mendalami perannya, termasuk Pak Johnny,” ungkapnya.
“Tapi tetap dengan azas praduga tak bersalah, karena meski saksi kan belum tentu tersangka,” lanjutnya.
Seperti Selular beritakan sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G Plate, telah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini mengaku sudah memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Kejaksaan Agung.
“Keterangan-keterangan yang saya berikan adalah keterangan-keterangan yang saya tahu, saya pahami dan menurut saya benar sebagai saksi,” kata Johnny.
Sebagai warga negara dan menteri, Johnny mengaku tentu berkewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar.
Nasib Menteri Kominfo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait telah selesai.
Maka dari itu, kata Kuntadi, tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup. Selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap,” kata Kuntadi.
Dalam gelar perkara, menurutnya, penyidik jaksa lakukan untuk keseluruhan yang tersangkut kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G.
Namun, ia belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru atau tidak termasuk nasib Johnny Plate nantinya.
“Nanti kita lihat (tersangka baru), karena gelar perkara ini kan kita terbuka,” jelasnya.
“Seluruh Jaksa senior kita libatkan untuk memberikan saran masukan dan untuk kita tentukan sikap, hasilnya apa nanti kita tunggu. Tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP,” lanjutnya.
Kejaksaan Agung juga menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G ini.
Keempatnya yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
Lalu ada MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Baca juga: Cara Isi E-toll Pakai Handphone, Pemudik Tak Perlu Antre di Rest Area