Denny menyampaikan sebagian frekuensi 2,3 GHz Telkomsel menjadi Smartfren untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Hal ini terhitung mulai 18 April 2023 dan tanpa mengubah batas waktu akhirnya IPFR sebagaimana telah telah keduanya tetapkan sebelumnya.
Dengan persetujuan permohonan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio tersebut, maka kondisi penggunaan frekuensi 2,3 GHz pasca refarming menjadi lebih optimal.
Hal ini karena lebar bandwidth menjadi seragam secara nasional di seluruh wilayah layanan untuk kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz.
“Kondisi demikian juga meminimalkan terjadinya potensi gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap jaringan seluler dari kedua penyelenggara karena sudah tidak ada lagi kondisi frekuensi yang co-channel di beberapa zona yang berbatasan langsung,” ungkapnya.
Bahkan, kata Denny, pengalihan spekturm ini akan memberikan manfaat, salah satunya pemerataan kualitas jaringan seluler 4G maupun 5G.
“Terutama bagi warga di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Pulau Sulawesi bagian Selatan. Karena wilayah layanan pada hak penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang dialihkan berada,” pungkas dia.
Baca juga: 5 Handphone Baterai Jumbo 6.000 mAh Harga Mulai Rp1 Jutaan, Cocok saat Ramadan dan Lebaran