Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebut pemerintah restusi pemberian pita frekuensi radio dari Telkomsel ke Smartfren.
Kominfo juga menyebut alasan pemerintah merestui pemberian alokasi tambahan 10 MHz di pita frekuensi radio 2,3 GHz dari Telkomsel ke Smartfren.
Kominfo telah melakukan evaluasi atas permohonan bersama PT Telekomunikasi Seluler dan PT Smart Telecom.
Permohonan ini untuk mengalihkan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dari Telkomsel ke Smartfren.
TONTON JUGA:
Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, Denny Setiawan menjelaskan pemerintah merestui hal tersebut.
Menurutnya, Menkominfo Johnny G Plate telah menyetujui pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio itu setelah melakukan evaluasi permohonan.
Baca juga: Kominfo Promosikan 4 Startup Indonesia di Hannover Messe 2023
Berdasarkan hasil evaluasi, pada tanggal 18 April 2023, Menkominfo setuju pengalihan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada frekuensi 2,3 GHz Telkomsel ke Smartfren.
Denny menjelaskan hal itu sesuai ketentuan Pasal 71 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Yang mengubah ketentuan di dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Selain itu, tertuang lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Secara regulasi memungkinkan untuk penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dapat melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya,” jelasnya seperti dalam keterangan resminya, Sabtu (29/4/2023).
Keuntungan Pengalihan
Baca juga: Fungsi NFC di Handphone yang Jarang Orang Ketahui Selain Isi E-toll