Selular.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan ucapan yang mengejutkan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggilnya.
Pemanggilan dari Kejagung ini terkait dengan kasus korupsi penyediaan BTS 4G Badan Aksesibilitas Komunikasi Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo.
Ucapan mengejutkan Menkominfo ini adalah bersedia jika Kejagung kembali apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan darinya terkait kasus tersebut.
“Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan saya sebagai warga negara dan pimpinan kementerian, serta pembantu presiden di bidang informatika, saya akan menghormati dan melaksanakan dengan baik,” kata Johnny usai pemeriksaan di Kejagung.
TONTON JUGA:
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa politikus Partai Nasdem itu selama lebih dari 10 jam.
Johnny tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada pukul 09.00 WIB dan baru keluar selepas pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Akhirnya Penuhi Undangan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan penyidik melayangkan 51 pertanyaan kepada Plate.
Dia mengatakan pertanyaan itu meliputi pengawasan dan pengendalian yang Johnny lakukan selaku menteri dalam pelaksanaan proyek pembangunan BTS 4G.
Proyek ini di bawah kendali Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo.
Kuntadi mengatakan kejaksaan juga memeriksa Johnnya untuk mendalami tentang perannya selaku pengguna anggaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dia mengatakan penyidik mendalami tentang proses perencanaan hingga evaluasi yang Kominfo lakukan dalam proyek tersebut.
“Karena selaku pengguna anggaran dia memiliki kewajiban melakukan evaluasi dan pengawasan penggunaan anggaran satuan kerja di bawahnya,” kata Kuntadi.
Johnny Plate mengatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai proyek tersebut.
Dia mengatakan merespons setiap pertanyaan penyidik dengan bertanggung jawab.
“Secara khurus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan saya sebagai Menkominfo,” kata dia.
5 Tersangka
Kominfo melalui BAKTI melaksanakan proyek ribuan BTS di daerah terpencil, terluar dan terdepan atau 3T selama 2020-2022.
Pengerjaan pembangunan BTS ini oleh 3 konsorsium yaitu konsorsium Fiberhome, Telkom Infra dan Multi Trans Data; konsorsium Aplikanusa Lintasarta, Huawei dan Surya Energi Indotama; serta Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE.
Pengerjaan proyek ini targetnya rampung pada akhir 2021, namun ternyata malah molor.
Kejaksaan Agung mengendus adanya praktik rasuah sebagai penyebab molornya target tersebut.
Kejaksaan mulai menyidik kasus korupsi di BTS Kominfo sejak akhir 2022.
Korps Adhyaksa telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka di kasus ini.
Tersangka tersebut di antaranya, Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA.
Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH menjadi tersangka.
Para tersangka melakukan pemufakatan jahat dalam lelang proyek tersebut dengan tujuan untuk memenangkan perusahaan tertentu dan menggelumbungkan harga barang.
Baca juga: Kominfo Klaim Bredel 683 Situs Judi Online dari Laman Pemerintahan