Categories: Tips & Trik

Cara Mengaktifkan NIK Jadi NPWP, Mudah Melalui Handphone

Share

Sekarang ini, transisi penggunaan NIK menjadi NPWP tengah berlangsung secara bertahap di seluruh instansi, baik itu instansi pemerintah maupun swasta.

Wajib pajak orang pribadi pun bisa melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP secara mandiri hanya dengan menggunakan HP.

Berikut vara aktivasi NIK jadi NPWP lewat HP:

  • Buka browser lalu masuk ke laman https://pajak.go.id
  • Pilih menu “Login” kemudian masukkan NPWP dan juha password yang Anda miliki
  • Masukkan kode keamanan sesuai dengan permintaan, klik “Login”
  • Setelah berhasil login, maka Anda harud pilih menu Profil dan ubah data, termasuk juga NIK serta data lain sesuai dengajn kondisi terkini
  • Setelah itu, klik “Ubah Profil” setiap selesai mengisi data
  • Lakukan validasi NIK sesuai dengan KTP elektronik dan klik “Cek”
  • Jika saat dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas Anda akan berubah menjadi “Valid”
  • Langkah terakhir, klik menu “Ubah Profil” dan ikuti instruksi selanjutnya.
  • Setelah seluruh proses aktivasi selesai, maka NIK dapat Anda gunakan menjadi NPWP untuk bisa mengakses seluruh layanan perpajakan.

Itulah cara mengaktifkan NIK jadi NPWP melalui handphone dengan sangat mudah.

Baca juga: Begini Cara Lapor Jika NIK Digunakan Orang Lain Untuk Pinjol Dan Kartu SIM

Page: 1 2

Tags: handphone NIK NPWP
Suharno