Selular.ID – YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) bersuara keras terhadap dugaan korupsi yang kini tengah menjerat BAKTI.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi, mengatakan korupsi terhadap infrastruktur strategis itu dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat yang bermimpi untuk dapat merasakan layanan telekomunikasi.
Sularsi menuturkan, Bakti Kominfo yang diberikan kepercayaan oleh negara untuk membangun jaringan telekomunikasi dapat menjalankan amanahnya dengan baik. Karena pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah 3T merupakan amanah dari UU dan wujud negara hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab, lanjut Sularsi, telekomunikasi adalah kebutuhan dasar untuk membangun peradaban dan karakter masyarakat.
Dengan adanya internet diharapkan nantinya tak ada lagi ketertinggalan baik dari segi ekonomi dan pendidikan. Sehingga nantinya mereka dapat setara dengan masyarakat di daerah lain yang lebih maju.
“Korupsi yang dilakukan manajemen Bakti Kominfo ini sangat ironis sekali. YLKI berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh pelaku tindak pidana ini sampai tuntas,” ujar Sularsi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1/2023).
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi pembangunan BTS BAKTI ini dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tujuannya agar seluruh pelaku tindak pidana korupsi jera dan tak akan melakukan aksinya lagi,” tambah Sularsi.
Baca Juga: Kerugian Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Capai Rp1 Triliun, Kejagung Sebut Bisa Bertambah
Sularsi juga mendesak agar Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dapat mengaudit investigasi dan evaluasi mendalam terhadap seluruh proyek pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan Bakti Kominfo. Sebab dana yang dipergunakan untuk membangun jaringan telekomunikasi berasal dari uang publik.
“Audit tak hanya di proyek BTS 4G di daerah 3T saja. Tetapi proyek Palapa Ring dan satelit Satria juga harus dilakukan evaluasi mendalam. Tujuannya untuk membuat perencanaan pembangunan jaringan telekomunikasi yang tepat sasaran,” ungkapnya.
Termasuk, kata Sularsi, target yang diberikan PSO juga mesti jelas. YLKI mendesak agar adanya transparansi anggaran dalam pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan BAKTI Kominfo.
Seperti diketahui, pada Selasa (3/1/2023), Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, dalam dugaan korupsi BTS 4G BAKTI.
Ketiganya adalah adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel) Galumbang Menak Simanjuntak, dan pria berinsial YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kejagung belum mengungkapkan tersangka lain. Namun Kejagung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat. Termasuk melakukan penggeledahan ke sejumlah perusahaan yang menjadi mitra BAKTI dalam proyek tersebut.
Korps Adhiyaksa menyebut kerugian dari kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo bisa mencapai Rp1 triliun. Kerugian negara sebesar itu berdasarkan nilai kontrak proyek yang jumlah totalnya mencapai Rp 10 triliun.