Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Rusia Denda Apple Rp257 Miliar Karena Dianggap Lakukan Monopoli

BACA JUGA

Prancis Juga Denda Apple

Sebelumnya, Komisi Nasional Informatika dan Kebebasan Prancis (National Commission on Informatics and Liberty/CNIL) telah mengeluarkan denda sebesar USD 8,5 juta atau sekitar Rp 132 miliar terhadap Apple.

Prancis menuduh Apple mengumpulkan data identitas dari pengunjung App Store yang menggunakan iOS 14.6 tanpa izin mereka, sebagai bagian dari langkah Apple menargetkan iklan.

Melansir Engadet, pejabat di Prancis mengklaim Apple mendapat untung dari pelanggaran undang-undang perlindungan data.

“Seharusnya pengguna dapat mematikan penargetan iklan, tetapi diaktifkan secara default dan tidak dapat dinonaktifkan tanpa bisa mengakses beberapa menu,” kata CNIL.

Hal itu kemudian membuat pengguna tidak mungkin memberikan persetujuan yang tepat.

Apple diduga telah mengubah praktiknya, dan CNIL mengatakan telah melakukan beberapa pemeriksaan antara 2021 dan 2022 untuk memastikan perusahaan menghormati aturan data.

Pihak berwenang Prancis sendiri tercatat telah melakukan penyelidikan pada Maret 2021.

Baca juga: 5 Fitur Baru WhatsApp yang Bakal Rilis Tahun 2023, Ada Fitur Detektif

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU