Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait 23 orang telekomunikasi dan teknologi yang Kejaksaan Agung (Kejagung) larang ke luar negeri.
Seperti Selular informasikan sebelumnya, Kejagung mengeluarkan keputusan ini untuk kelancaran pengusutan kasus korupsi BAKTI Kominfo.
Kasus tersebut terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong buka suara terkait 23 orang yang tidak boleh ke luar negeri.
TONTON JUGA:
Dia mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Intinya kita menghormati proses hukum,” ujar Usman, Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut, Usman mengatakan, di sisi lain Kominfo juga mencari cara untuk tetap menjalankan program-program BAKTI Kominfo.
Pasalnya program dari BAKTI Kominfo yang telah berjalan merupakan proyek strategis nasional.
Sebagai informasi, sejumlah proyek besar sudah menanti BAKTI di 2023, mulai dari dua peluncuran satelit pemerintah.
Keduanya yakni Hot Backup Satellite (HBS) dan Satelit Republik Indonesia (Satria) generasi pertama alias satelit Satria-1.
Rencananya, keduanya bakal rilis di Amerika Serikat.
Satelit tersebut akan membantu ketersediaan akses internet di daerah Indonesia yang tidak bisa infrastruktur daratan jangkau.
Layanan publik, seperti sekolah, pemerintahan daerah, puskesmas, serta sektor keamanan dan pertahanan.
Kemudian utang pembangunan BTS 4G di sejumlah daerah tanah air dan Palapa Ring Integrasi.
Yaitu penggelaran jaringan kabel optik untuk menghubungkan ‘tol langit’ Palapa Ring yang sudah rampung sebelumnya.
“Hal-hal lain yang terkait dengan penyelesaian program-program BAKTI akan kita bicarakan bagaimana kelanjutannya,” kata Usman.
“Karena memang ini memang program transformasi digital, karena itu akan mendiskusikannya secara internal maupun nanti dengan pihak-pihak terkait,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya.
Selain itu ada juga sejumlah petinggi industri telekomunikasi terkemuka di Indonesia.
Surat pencegahan sudah Kejagung keluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022.
Total 23 orang tersebut Kejagung cegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak tidak boleh ke luar negeri.
“Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020 s/d 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.