Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Berlanjut, Seret Inspektorat Jenderal Kominfo

BACA JUGA

Ketut menjelaskan peranan tersangka AAL adalah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah dia atur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.

“Sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran,” ujar Ketut.

“Hal itu dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa,” lanjutnya.

Selanjutnya, tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal.

Tujuannya untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis di mana ternyata YS sendiri membuat sendiri kajian tersebut.

“Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk masuk ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE,” tutur Ketut.

Akibat perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kerugian Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Capai Rp1 Triliun, Kejagung Sebut Bisa Bertambah

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU