Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Berlanjut, Seret Inspektorat Jenderal Kominfo

BACA JUGA

Selular.ID – Kasus korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini menyeret pejabat Kominfo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang BAKTI Kominfo garap tahun 2020-2022.

Selain kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya, BAKTI Kominfo juga terseret tindak pidana pencucian uang.

“Saksi-saksi yang Kejagung periksa yaitu IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kominfo dan FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumadana melalui keterangan tertulis pada Selasa, (10/1/2023).

TONTON JUGA:

Adapun kedua orang saksi ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Pemeriksaan saksi Kejagung lakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Baca juga: Pelayanan Bakti Kominfo Tetap Jalan, Tapi Apakah Menara BTS Disita?

“Pemeriksaan saksi berlangsung dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ucap Ketut.

Pekan lalu, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan menahan 3 orang tersangka di kasus tersebut.

“Tiga orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia,” kata Ketut, Rabu (4/1/2023).

Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka kemudian Kejagung tahan.

Kejagung menahan AAL di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

YS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan GMS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 4-23 Januari 2023.

Peranan Para Tersangka

Baca juga: Meski Ada Kasus Dugaan Korupsi, Jaringan BTS 4G BAKTI Kominfo Masih Bisa Dinikmati

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU