Oleh sebab itu, 2022 menjadi tahun yang kurang bersahabat bagi investor kripto. Banyak sekali guncangan yang terjadi dan menyebabkan harga aset kripto menurun hingga lebih dari 70 persen.
Beberapa faktor penyebab turunya harga aset kripto seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) di antaranya, kasus Terra Luna, Three Arrow Capital (3AC), hingga bangkrutnya bursa kripto FTX.
Melihat besaran imbal hasil instrument investasi, perggerakan aset kripto sejalan dengan indeks saham AS dan global selama 2022 dan bahkan lebih baik dibandingkan obligasi AS.
Baca juga: Tips Menghadapi Winter di Kripto, Dollar Cost Averaging Jadi Solusi
“Peristiwa yang terjadi dimulai sejak pertengahan 2022 menjadi pengalaman berharga bagi semua pihak. Tidak hanya investor, melainkan kami sebagai bursa untuk terus konsisten dalam memberikan keamanan dan kenyamanan berinvestasi,” Ungkap Timo.
Ia juga menambahkan, terlepas dari volatitas pasar kripto dan volume perdagangan yang rendah, dapat dilihat bahwa adopsi kripto secara institusional meningkat pada 2022. Tetapi survey institutional investor baru-baru ini, kata Timo, menunjukan investor masih percaya kripto akan bertahan, terlepas dari volatilitas harga atau peristiwa yang tidak menguntungkan disebabkan oleh beberapa pihak.
“Melihat kejadian di tahun kemarin, ketertarikan investor saat ini akan lebih tertuju pada aset kripto yang dinilai lebih berkualitas tinggi seperti Bitcoin dan Ether dan lebih memperhatikan faktor-faktor fundamental seperti tokenomik, kematangan ekosistem masing-masing project, dan likuiditas pasar,” Ujar Timo.
Di sisi lain, meskipun harga aset kripto mengalami penurunan, nyatanya adopsi terhadap aset kripto justru terus tumbuh dan semakin banyak negara di dunia yang meregulasi aset kripto.
Regulasi kripto pun merupakan hal yang baik untuk investor dan industri. Hal ini dapat memberikan potensi yang baik untuk melindungi investor jangka panjang, mencegah aktivitas penipuan dalm ekosistem kripto, dan memberikan panduan yang jelas dan memungkinkan perusahaan tetap berinovasi. Selain itu, kejelasan regulasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat luas pada kripto.
Investasi kripto juga masih menarik perhatian masyarakat. Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hingga 2022 jumlah investor kripto telah mencapai 16,55 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp 296,66 triliun.
Selain itu dari sisi regulasi terdapat lebih dari 10 negara di antaranya Afrika Selatan, Inggris, Australia, Ukraina, Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Brasil, Italia, Prancis, Kanada, Filipina, Korea Selatan, Turki, Meksiko, India, Thailand, Vietnam, Argentina, Iran, dan Indonesia yang telah meregulasi investasi aset kripto yang berkaitan dengan bursa, pajak, perlindungan konsumen, dan lain sebagainya.
Page: 1 2
This website uses cookies.