Sebagai informasi, melalui RUU baru Inggris yang akan mereka sahkan, maka nantinya penegak hukum boleh mengakses pesan terenskripsi.
Mengutip dari Standard, alasan pemerintah adalah membantu mencegah penyebaran pelecehan seksual anak dan materi teroris dengan cara memindai pesan.
RUU ini akan memberi Office of Communications (Ofcom) kekuatan untuk memaksa perusahaan memakai teknologinya memindai saluran publik dan pribadinya terkait materi pelecehan seksual anak.
Enskripsi dari ujung ke ujung atau end-to-end berarti tak seorang pun, bahkan penegak hukum atau WhatsApp sendiri, bisa melihat isi dari pesan pribadi dari dua miliar pengggunannya.
Sejumlah negara telah melarang
Sejauh ini, China, Suriah hingga Qatar telah melakukan pelarangan untuk WhatsApp.
Di Uni Emirat Arab, pengguna kena blokir dari aktivitas melakukan panggilan video WhatsApp.
Baru-baru ini, Iran juga melarang aplikasi WhatsApp saat protes anti-pemerintah meluas.
Meski demikian, WhatsApp tetap berusaha untuk bisa terus menerima pengguna Iran.
Di Inggris, RUU Keamanan Online oleh Menteri Kebudayaan Michelle Donelan munculkan pada pekan lalu.
Aturan ini memberikan regulator kekuasaan untuk mengenakan denda miliaran pound pada setiap raksasa teknologi yang melanggarnya.
Juru kampanye anak mengklaim apa yang WhatsApp lakukan tersebut membuat pelaku kekerasan anak bisa menyembunyikan perbuatannya di aplikasi tersebut.
Adapun polisi berpendapat apa yang WhatsApp lakukan akan menghambat penyelidikan.
Meski demikian, Cathcart mengatakan, teknologi enskripsi dari ujung ke ujung sangat penting untuk privasi pesan pribadi di masa internet yang terus berkembang.
“Sejauh ini hanya negara-negara otoriter yang melarangnya,” kata Cathcart.
“Kami merasa trade off terbaik adalah menawarkan layanan yang aman untuk semua orang yang memiliki akses ke sana dan menerima bahwa di beberapa negara, kami dilarang,” sambungnya.
Baca juga: WhatsApp Akan Berikan Layanan Fitur Picture-in-Picture Untuk Perangkat iOS