Di dalam RUU P2SK tersebut, pemerintah dan DPR telah menyepakati agar pihak yang menyelenggarakan ITSK di dalam negeri harus memenuhi syarat atau prinsip tertentu, diantaranya harus memiliki keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber.
Dijelaskan juga dalam Pasal 215 RUU P2SK, pihak yang menyelenggarakan ITSK terdiri dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Beberkan Nasib Pinjol 2023, Begini Kata Otoritas Jasa Keuangan
Penyelenggara ITSK yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia adalah berbadan hukum perseroan terbatas atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut penyelenggara yang boleh menjalankan ITSK harus menerapkan prinsip sebagai berikut:
Page: 1 2
This website uses cookies.