Rabu, 30 Juli 2025
Selular.ID -

Sejarah QRIS, Sistem Pembayaran Digital yang Praktis, Cepat, dan Aman

BACA JUGA

Uday Rayana
Uday Rayana
Editor in Chief

Selular.ID – Era digital yang berkembang saat ini, membuat transaksi jamak dilakukan secara digital. Masyarakat semakin terbiasa karena perangkat mobile seperti smartphone, sudah mendukung teknologi finansial tersebut.

Semakin populernya transaksi secara digital, tak lepas dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Untuk diketahui, Bank Sentral Indonesia itu, resmi meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS), bertepatan dengan HUT ke–74 Kemerdekaan Indonesia (17/8/2019).

Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

Baca Juga: Transaksi Cashless QRIS Melesat, Bank Mandiri Siapkan Super-App

Dalam peluncuran tersebut, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa QRIS yang mengusung semangat UNGGUL (UNiversal, GampanGUntung dan Langsung), bertujuan untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk Indonesia Maju. Semangat ini sejalan dengan tema HUT ke–74 Kemerdekaan RI yaitu SDM Unggul Indonesia Maju.

QRIS UNGGUL mengandung makna, yaitu Pertama, UNiversal, penggunaan QRIS bersifat inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri.

Kedua, GampanG, masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel.

Ketiga, Untung, transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel.

Keempat, Langsung, transaksi dengan QRIS langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.

Baca Juga: Bayar Belanjaan di Warung Tanpa Uang Tunai dengan QRIS

QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co.1 untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara.

Pada tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran.

Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting). Mulai tahap pertama pada September hingga November 2018. Berlanjut tahap kedua pada April hingga Mei 2019.

Nah, dengan keberadaan QRIS, dunia usaha terutama UMKM sangat terbantu. Transaksi dapat dilakukan secara simple, cepat, sekaligus aman, tanpa harus tunai.

Baca Juga: Ini 4 Inovasi Ekonomi Digital yang Bermanfaat, Sudah Tahu?

Bagi konsumen, membayar transaksi menggunakan QRIS sangat praktis. Konsumen cukup memindai QRIS yang disediakan merchant atau menampilkan kode QR di smartphone, menggunakan aplikasi mobile banking atau dompet digital.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU