Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

BEI Buat Aturan Baru Jam Perdagangan Bursa Saham dan ARB maupun ARA

BACA JUGA

BEI juga membuat aturan auto rejection yang merupakan pembatasan minimum dan maksimum kenaikan dan penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa.

Auto rejection ini untuk memastikan perdagangan saham berjalan dalam kondisi wajar.

Jika saham berfluktuasi dengan harga tinggi dan menembus batas atas atau bawah, sistem bursa akan menolak ‘order’ secara otomatis yang BEI tetapkan.

Batas tersebut yang sering pihak bursa maupun para investor sebut dengan auto reject atas dan bawah.

Sebuah saham yang terus menerus mengalami kenaikan biasanya bursa sebut ARA.

Batasan auto rejection yang berlaku selama pandemi saat ini yakni rentang harga Rp50-Rp200 berlaku ARA 35 persen.

Lalu rentang harga lebih dari Rp200-Rp5.000 berlaku ARA 25 persen, dan rentang di atas Rp5.000 berlaku ARA 20 persen.

Sementara itu, sejak pandemi, batas ARB berubah menjadi 7 persen untuk ketiga rentang saham tersebut atau auto reject asimetris.

Hal ini untuk menahan penurunan harga saham dan IHSG secara signifikan.

Sebagai contoh, harga suatu emiten saham tutup dalam harga Rp3.500 pada hari sebelumnya.

Dengan batas ARB yang berlaku selama pandemi sebesar 7 persen, maka batas ARB untuk saham tersebut adalah Rp3.255.

Dengan demikian, jika saham tersebut mengalami penurunan harga hingga mencapai batas Rp3.255, maka saham tersebut akan terkena ARB.

“Terkait auto rejection simetris, kami juga masih koordinasi dengan otoritas,” kata Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.

“Yang pasti, sekiranya ada perubahan kita akan upayakan ada cukup waktu bagi pelaku untuk memahami dan melakukan penyesuaian terkait,” jelasnya.

Baca juga: 10 Aplikasi Peer to Peer Lending yang Tedaftar di OJK dan Mudah untuk Berinvestasi

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU