Selular.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan aturan jam perdagangan bursa saham serta terkait auto reject bawah (ARB) dan auto reject atas (ARA).
Direktur BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur BEI Irvan Susandy menandatangani surat aturan baru tersebut.
Dalam Surat Keputusan Direksi BEI yang ini terbit dan mulai berlaku pada hari Rabu, tanggal 28 Desember 2022.
BEI memberikan aturan baru sejumlah ketentuan perdagangan di pasar modal.
TONTON JUGA:
Misalnya, aturan terkait pemberlakukan auto reject bawah (ARB) simetris 20 persen – 35 persen.
Selain itu, BEI mengembalikan jam perdagangan bursa saham pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB seperti sebelum era pandemi.
Baca juga: Saham GOTO Terlempar dari 10 Besar Jajaran Emiten Terbesar di BEI, BCA dan Telkom Masih Bertahan
Selama pandemi Covid-19, jam perdagangan saham berkurang.
Bursa mengatur jam perdagangan sejak 09.00 WIB dan tutup pada 15.00 WIB dengan jeda istirahat antara 11.30 – 13.00 WIB.
Terkini, jam perdagangan kembali normal menjadi pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB.
Jika menghitung waktu pra pembukaan dan pasca penutupan, maka total jam perdagangan 08.45 WIB – 16.15 WIB.
Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy justru mengatakan masih memberlakukan perdagangan saat pandemi.
Meskipun sudah ada Surat Keputusan PT BEI yang terbaru menyatakan perubahan jam perdagangan.
Irvan melanjutkan, BEI akan membuat keterbukaan informasi yang jelas dan komprehensif terkait perubahan SK ini dalam beberapa waktu ke depan.
Aturan ARB dan ARA
Baca juga: 15 Aplikasi Investasi Saham dan Reksa Dana yang Aman dan Terdaftar di OJK