Sebelumnya, BRI juga menyatakan pembaruan kenaikan tarif transaksi Rp150.000 tidak benar dan merupakan penipuan.
BRI juga tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat, khususnya nasabahnya untuk senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap berbagai tindak penipuan kejahatan perbankan.
BRI juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk segera menindak dan menangkap pelaku kejahatan perbankan tersebut, dengan melacak IP address para pelaku.
Bank plat merah itu mengimbau nasabah untuk menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial (verified) sebagai media komunikasi.
Melalui laman/akun: Website: www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: @bankbri_id, @kontakbri, @promo_BRI, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, Tiktok: @bankbri_id, dan Contact BRI 14017/1500017.